Halo, Cattlebuffalove!
Kerbau adalah ternak ruminansia besar yang potensi yang besar sebagai alternatif dari segi produksi dagingnya selain sapi. Berdasarkan tempat hidupnya, kerbau dibagi menjadi dua, yaitu kerbau rawa/lumpur (swamp buffalo) yang dikenal sebagai kerbau tipe potong dan kerbau sungai(riverine buffalo) sebagai kerbau tipe perah.
Populasi kerbau di Indonesia menurut BPS tahun 2020 berjumlah 1.179.342 ekor. Sedangkan sapi pada tahun 2020 berjumlah sekitar 17.466.792. Walaupun belum menyamai populasi sapi akan kerbau juga sering menjadi primadona produk pangan di berbagai daerah Kudus dimana sangat dengan daerah budayanya dimana Sunan Kudus menganjurkan untuk mengganti sapi dengan kerbau untuk konsumsi dan kurban. Hidangan khasnya seperti satai kerbau,soto kerbau,dan nasi pindang. Akan tetapi ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam adanya daging kerbau sebagai salah satu bahan pangan di Indonesia khususnya keberadaannya yang cukup awam tersebut di beberapa daerah yang komoditas daging andalannya masih mengandalkan daging sapi.
Dilansir dari situs bisnis.com adanya laporan praktik pencampuran daging kerbau impor dengan daging sapi lokal di pasaran di Jakarta. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bahwa daging kerbau impor memang masuk ke pasar tradisional. Tetapi, dia memastikan praktik pencampuran dengan daging sapi dilarang karena berkaitan dengan kebenaran informasi konsumen. Lalu dilarang juga bila dicampur dan dijual sebagai daging sapi tanpa info yang jelas kepada konsumen. Lalu Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal menyebutkan bahwa dari 80.000 ton alokasi daging kerbau India yang ditugaskan pemerintah untuk diimpor Bulog tahun ini, Iqbal mengatakan kontrak pengadaan untuk Maret sampai Juni 2021 mencapai 22.000 ton. Kedatangan diperkirakan mulai direalisasikan pada akhir bulan ini. Jumlah peternak kerbau yang mempunyai RPH menurut BPS ialah 25.085 sedangkan sapi 960.026.
Jadi dapat disimpulkan bahwa yang harus diperhatikan ialah regulasi pemerintah tentang impor daging kerbau yang masih gamblang yang berarti pemerintah terlalu besar memberikan kuota impornya, lalu jumlah populasi kerbau yang belum menyaingi sapi harus jadi perhatian agar manjadi pengganti alternatif sapi, dan yang terakhir adalah fasilitas ketersediaan RPH (Rumah Potong Hewan) bagi para peternak harus lebih diperhatikan lagi.
Sumber
www.bps.go.id.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210323/12/1371082/campuran-daging-kerbau-dansapi-beredar-kemendag-pengawasan-dilakukan