“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang.”

Presiden Joko Widodo pada Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Kata Omnibus Law ramai diperbincangkan pasca Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung MPR/DPR/DPD-RI menyebutkan bahwa akan membentuk sebuah UU yang menjadi Omibus Law sehingga dapat merevisi puluhan undang-undang.

Apakah yang dimaksud Omnibus Law tersebut?

Omnibus Law berasal dari bahasa Latin, yaitu kata Omnibus yang berarti untuk semuanya (Fitryantica, 2019). Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Garner menjelaskan Omnibus Law sebagai RUU yang berisi berbagai hal berbeda dan membahas semua proposal yang berkaitan dengan subjek tertentu. Omnibus Law juga dapat dimaknai sebagai suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidasi berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik (Manan, 1997). Secara sederhana dapat diterjemahkan bahwa Omnibus Law adalah satu undang-undang yang bisa mengubah banyak undang-undang (Suriadinata, 2019). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa konsep Omnibus Law ini juga dikenal dengan istilah omnibus bill, yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam pembuatan regulasi. Dalam hal ini, maksud regulasi adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus (FNH, 2017).

Menurut Firman Freaddy Busroh, ada beberapa tujuan terkait pembentukan Omnibus Law, antara lain (1) mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien; (2) menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; (3) pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien, dan efektif; (4) mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama; (5) meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dlaam kebijakan omnibus yang terpadu; (6) adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan (Firman, 2017).

Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering pula ditafsirkan sebagai UU sapu jagat. Seperti yang diketahui Omnibus Law akan merombak sejumlah peraturan. Hal itu ditandai dengan banyaknya perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal terhadap beberapa UU. Terdapat kurang lebih 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal dalam Omnimbus Law. Menurut presiden Joko Widodo, diharapkan Omnibus Law mampu meningkatkan perekonomian, penciptaan lapangan pekerjaan, dan memudahkan investasi.

Sejalan dengan wacana penerapan Omnibus Law di Indonesia ini, tidak sedikit pihak atau lembaga yang menyatakan sikap kontra terhadap pemerintah. Berbagai macam kisruh tersebut masih berjalan hingga sekarang, bahkan semakin memanas dengan adanya berbagai aksi atau demonstrasi yang dilaksanakan di banyak kota dan daerah. Mengapa banyak sekali pihak yang kontra terhadap penerapan Omnibus Law di Indonesia?

Pasal-Pasal Paradoks Dalam UU Omnibus Law Domain Agriculture

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 36B ayat (1)

Sebelumnya berbunyi, “Pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.”

Diubah kalimatnya menjadi, “Pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat.”

Alasan perubahan tersebut, berdasarkan Naskah Akademis RUU Cipta Kerja dikarenakan komitmen Indonesia di WTO khususnya dalam perjanjian GATT 1994, Indonesia tidak dapat melakukan pembatasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang terkait dengan perdagangan Internasional. Hilangnya kalimat “………dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.” Tentu menjadi sinyal kuat bahwa impor produk hewan bisa dilakukan kapan saja.

Yang lebih fatalnya lagi bagi industri peternakan domestik adalah penghapusan ketentuan Pasal 36B ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan demikian ternak impor yang harusnya hanya berupa bakalan dan memiliki bobot maksimal tertentu dihapuskan. Hal tersebut berpotensi menyebabkan usaha penggemukan hewan ternak yang sejak awal bergantung pada ketentuan tersebut kolaps. Sebab, sebagaimana telah dibahas, pasar tidak lagi dibatasi untuk membeli sapi yang lebih mahal tapi dibesarkan dan menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.  Alih-alih, kesempatan untuk mengimpor sapi yang sudah dewasa dan siap potong langsung dari Australia dengan harga yang jauh lebih murah dibuat (Elang, 2020).

Pengembangan agribisnis sapi potong yang mampu meningkatkan produksi, pendapatan, dan pengembangan usaha ternak secara berkelanjutan membutuhkan kebijakan perdangan yang kondusif. Kebijakan perdagangan (impor ternak sapi bakalan dan daging sapi) yang tidak sejalan dengan upaya memberikan intensif yang memadai dan berkesinambungan kepada peternak akan berdampak negatif terhadap upaya peningkatan produksi dan pencapaian swasembada daging sapi. Pengembangan sapi potong membutuhkan investasi jangka panjang, sehingga disinsentif kebijakan perdagangan akan memiliki konsekuensi jangka panjang yang sulit di pulihkan kembali karena beban psikologi dan ekonomi yang besar bagi peternak. Ketika sebuah regulasi baru yang menonjolkan pesimis pemerintah dalam mengembangkan program swasembada yang telah ditetapkan (Ismapeti Wil.3, 2020).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan BAB I pasal 1 angka 7 Tentang Ketahanan Pangan

Sebelumnya berbunyi,”Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.”
Diubah kalimatnya menjadi, “Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.”

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 BAB IV Bagian Kelima Tentang Impor Pangan Pasal 36 Ayat (1), (2), Dan (3)

Ayat (1) sebelumnya berbunyi, “impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencakup dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.”
Diubah kalimatnya menjadi, “impor pangan adilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”
Ayat (2) sebelumnya berbunyi, “impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.”
Diubah kalimatnya menjadi, “impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan di dalam negeri.”
Ayat (3) sebelumnya berbunyi, “kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang pangan.”
Diubah kalimatnya menjadi, “kebutuhan konsumsi pangan dan cadangan pangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pemerintah pusat.”

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 BAB IV Tentang Ketersediaan Pangan Bagian Kesatu (Umum) Ketentuan Pasal 14 Ayat (1)

sebelumnya berbunyi, ‘sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.”
diubah kalimatnya menjadi, “sumber penyediaan pangan berasal dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.”

Undang – Undang No.18 Tahun 2012 BAB IV Bagian Kelima Tentang Impor Pangan Pasal 39

Sebelumnya berbunyi, “pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.”
Diubah kalimatnya menjadi, “pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani.”

Undang – Undang No.18 Tahun 2012 BAB VII Tentang Keamanan Pangan Bagian Kesatu (Umum) Pasal 68 Ayat (1) Dan (5)

Ayat (1) sebelumnya berbunyi, “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan kemanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.”
Diubah kalimatnya menjadi , “pemerintah pusat menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.”
Ayat (5) sebelumnya berbunyi, “pemerintah dan/pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi pelaksaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).”
Diubah kalimatnya menjadi, “pemerintah pusat wajib membina pelaksaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”

Undang – Undang No.18 Tahun 2012 BAB VII Tentang Keamanan Pangan Bagian Ketujuh (Jaminan Kemananan Pangan Dan Mutu Pangan) Pasal 87 Ayat (1), (2), Dan (3), Ketentuan Pasal 87 Dihapus Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Bunyi regulasi sebelum dihapuskan sebagai berikut:
1. Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan di uji di laboratorium sebelum diedarkan
2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari pemerintah
3. Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium diatur dalam peraturan pemerintah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani BAB IV Tentang Perlindungan Petani Bagian Kesatu (Umum) Pasal 15

Sebelumnya berbunyi,
1. Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam ngeeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional
2. Kewajiban megutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panan dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri
3. Dalam hal impor komoditas pertanian, menteri terkait harus melakukan koordinasi dengan menteri

Diubah kalimatnya menjadi,
1. Pemerintah pusat melakukan upaya peningkatan produksi pertanian dalam negeri
2. Peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) berbunyi, “strategi perlindungan petani dilakukan melalui: a. Prasarana dan sarana produksi pertanian; b. Kepastian usaha; c. Harga komoditas pertanian; d. Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. Ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan g. Asuransi pertanian.”

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani BAB IV Tentang Perlindungan Petani Bagian Keempat Tentang Harga Komoditas Pertanian Paragraf 3 Tentang Tentang Tempat Pemasukan Komoditas Pertanian Pasal 30

Sebelumnya berbunyi,
1. Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah
2. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri

Diubah kalimatnya menjadi,
1. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor
2. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pengan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat

Undang-Undang Nomor 19 Tahuan 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani BAB IX Tenteng Penentuan Pidana Pasal 101, Ketentuan Pasal 101 Dihapuskan Dalam Ruu Omnibus Law Cipta Kerja

Sebelum dihapuskan berbunyi,
“Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan /atau cadangan pangan pemeritah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Adanya Omnibus Law sangat mengancam kedaulatan petani dan pangan di Indonesia. Kedaulatan pangan sejatinya menempatkan petani sebagai “subyek” pembengunan pertanian dan pangan. Omnibus Law justru mengukuhkan petani sebagai obyek semata, sementara pemilik modal menjadi tuannya. Boleh saja impor, tetapi dengan catan regulasi yang jelas untuk keberlangsungan negara serta dengan adanya impor tidak melemahkan hak hak petani rakyat yang berada di bumi pertiwi ini. Sangat disyangkan bahwa masih banyak sektor-sektor pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Petani, serta Holtikultura yang belum terbangun dengan optimal.

Terbukanya impor melalui RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan ketahanan pangan Indonesia yang masih tergolong rendah saat ini. Namun, tentunya terdapat kekhawatiran terhadap kesejahteraan petani karena apabila impor dibuka, maka petani dianggap akan sulit untuk bersaing sehingga mata pencaharian petani menjadi terancam.

Apakah swasembada gagal diterapkan sehingga pemerintah memilih IMPOR secara besar besaran untuk mengatasi hal tersebut? Apakah dengan impor tidak mematikan potensi ternak lokal dan digantikan ternak non lokal? Dan apakah Indonesia SERIUS dalam mengembangkan swasembada di INDONESIA kita ini?

Source:

Elang. 2020. Indonesia Memang Butuh Kerja, tapi Omnibus Law Justru Mengancam Peternak Lokal dengan Produk Impor?. https://www.kompasiana.com/elangml/5f391236d541df3da04c2202/indonesia-memang-butuh-kerja-tapi-kok-omnibus-law-justru-mengancam-peternak-lokal-dengan-produk-impor?page=4 , diakses pada 08 Oktober 2020


Firman Freaddy Busroh. 2017. Konseptualitas Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, Agustus 2017., hlm. 247

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 302.

FNH. 2017. “Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesia”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila-diterapkan-di-indonesia/ , diakses pada 08 Oktober 2020.

Ismapeti Wilayah 3. 2020. Kajian: The Real Virus Is Omnibus Law.

Manan, B. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Suriadinata, V. 2019. Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Invetasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 117.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »