Pada tanggal 4 Mei 2019Indonesia-Australia resmi melakukan penandatanganan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, sebanyak 6.474 jenis barang dari Indonsia ke Australia dibebaskan pos tarifnya.  Hal ini menguntungkan bagi Indonesia dalam meningkatkan produk  khusunya bagi industri di bidang tekstil, karpet, furniture kayu, hingga otomotif. Namun di sisi lain dari perjanjian ini adalah bebas tarif bea masuk juga berlaku pada impor bakalan sapi dari Australia ke Indonesia.

Kekhawatiran mengenai dampak yang dapat ditimbulkan ialah impor sapi Australia ke Indonesia akan memebeludak, dan mengancam peternakan sapi potong dalam negeri. Namun hal tersebut disangkal oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menjamin hal tersebut tidak akan terjadi karena jumlah sapi Australia yang akan diimpor memiliki batasan jumlah tertentu. Bila melewati jumlahnya, bea masuk akan dikenakan untuk kelebihan tersebut. Sayangnya belum diketahui untuk jumlah batasan sapi Autraslia yang akan di impor. Menurutnya keputusan menganai jumlah batasan  sapi bakalan Australia yang akan di impor berada di tangan Menteri Perdangan.

Source:

Medanbisnisdaily

Detikfinance Investor Daily

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »